1. Dokumen untuk WNA: CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan; Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri; Fotokopi paspor; Fotokopi akta
Jakarta - Saat ini tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Bagi kamu yang ingin menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan WNA, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut cara menikah di KUA dengan WNA. Daftar Isi 1 Hukum dalam Pengurusan Pernikahan WNI WNA 2 Syarat Pengurusan Pernikahan WNI WNA 2.1 1. Dokumen WNA 2.2 2. Dokumen untuk WNI 3 Biaya Pengurusan Pernikahan WNI WNA 4 Jasa Pengurusan Pernikahan WNI WNA Terpercaya Pengurusan Pernikahan WNI WNA WNA juga menyertakan surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. Syarat nikah bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan adalah sebagai berikut: Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. Persetujuan kedua calon pengantin. Syarat Menikah Dengan WNA. Untuk menyatukan WNI dan WNA dalam ikatan perkawinan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat menikah dengan WNA di bawah ini ditujukan untuk yang akan menikah di KUA, bukan Catatan Sipil. 1. Dokumen yang Dibutuhkan di KUA. Ada sejumlah dokumen yang harus kamu persiapkan bila kamu ingin menikah di KUA.PT Jangkar Global Groups adalah agen pengurus dokumen pernikahan wni dengan wna. Kami siap membantu pengurusan dokumen mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, KUA/Disduk Capil untuk mendapatkan surat keterangan belum menikah sehingga anda bisa menikah secara resmi dan mendapatkan dokumen pernikahan campuran yang benar-benar asli karena